Ijazah HSPG dikeluarkan langsung oleh Dinas Pendidikan sehingga memiliki eligilitas yang sama dengan sekolah regular pada umumnya, dan dapat digunakan untuk melajutkan ke jenjang berikutnya sesuai dengan salah satu poin dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 107 / MPN / MS / 2006 yang berbunyi:
“ Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C, masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama setara dengan, berturut-turut, pemegang ijazah SD/MII, SMP/MTs, dan SMA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan Pendidikan yang lebih tinggi.”
Sekarang, waktu latihan pianoku lebih banyak. Aku juga selalu mendapat juara di setiap perlombaan piano
Ryu Lawden Pianis